“Pelaku diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu yang dimana pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto (1, 26) gram, 1 (satu) paket plastik klip berukuran kecil yang berisikan narkotika di duga jenis sabu, 1 (satu) unit hp android merk oppo warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu, 1(dua) unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah),” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Kapolres menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di sebuah rumah dusun VI Des Pulo Bandring Kel. Bunut Barat, Kec. Pulo Bandring Kab. Asahan ada seseorang yang sedang menguasai narkotika jenis sabu.












