Angka ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Tidak hanya kepala desa, sekretaris desa juga akan menikmati kenaikan penghasilan yang dalam hal ini akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Sementara itu, perangkat desa lainnya mendapatkan penghasilan tetap sebesar Rp2.022.200 per bulan, atau setara 100 persen gaji pokok PNS di golongan yang sama.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap peran penting aparatur desa dalam mengelola pemerintahan dan melayani masyarakat di tingkat akar rumput.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 81 Ayat (1) PP tersebut, gaji kepala desa dan perangkat desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang dialokasikan melalui Dana Desa (ADD).
Selain penghasilan pokok, aparatur desa juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan tambahan. Pasal 100 Ayat (1) mengatur bahwa paling banyak 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan, serta biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sedangkan 70 persen sisa dari anggaran desa akan digunakan untuk mendanai kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan ekonomi warga desa.













