Sebagaimana tercantum dalam Pasal 81 Ayat (1) PP tersebut, gaji kepala desa dan perangkat desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang dialokasikan melalui Dana Desa (ADD).
Selain penghasilan pokok, aparatur desa juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan tambahan. Pasal 100 Ayat (1) mengatur bahwa paling banyak 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan, serta biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sedangkan 70 persen sisa dari anggaran desa akan digunakan untuk mendanai kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan ekonomi warga desa.
Menariknya, pemerintah juga menjamin perlindungan sosial untuk kepala desa dan perangkat desa melalui program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, terkait gaji pokok, aparatur desa juga akan menerima empat jenis tunjangan, yakni tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan tunjangan lainnya.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut rincian tunjangan untuk kades dan perangkat desa :
- Tunjangan Jabatan :
- Kepala Desa : Rp.500.000.
- Sekretaris Desa : Rp.450.000.
- Perangkat Desa : Rp.400.000
- Tunjangan Kinerja :
– Kepala Desa : Rp.300.000
– Sekretaris Desa : Rp.250.000
– Perangkat Desa : Rp.200.000 - Tunjangan Kesejahteraan :
– Kepala Desa : Rp.200.000
– Sekretaris Desa : Rp.150.000
– Perangkat Desa : Rp.100.000 - Tunjangan Lainnya :
– Kepala Desa : Rp.100.000
– Sekretaris Desa : Rp.75.000
– Perangkat Desa : Rp.50.000
Adapun total penghasilan tetap ditambah tunjangan ini menjadi dorongan tambahan bagi kades dan perangkatnya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada warga.
Demikian informasi seputar kenaikan gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa yang akan berlaku tahun 2025, lengkap dengan rincian tunjangannya. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












