SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kinerja aparatur desa, dikabarkan, mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Pusat resmi menaikkan besaran gaji atau penghasilan tetap bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa.
Mengutip dari ayobandung.com, penyesuaian gaji kades dan perangkat desa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014.
Kebijakan kenaikan gaji dan pemberian tunjangan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat desa sebagai pilar pembangunan nasional.
Baca Juga :
Dikonfirmasi Soal Dugaan Penyelewengan ADD, Kades Tanjung Morawa B Pilih Bungkam
Diharapkan, kualitas pelayanan publik di desa semakin membaik, seiring dengan meningkatnya kesejahteraan para pelayan masyarakat di tingkat desa.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa penghasilan tetap kades kini paling sedikit mencapai Rp2.426.640 per bulan.
Angka ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Tidak hanya kepala desa, sekretaris desa juga akan menikmati kenaikan penghasilan yang dalam hal ini akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Sementara itu, perangkat desa lainnya mendapatkan penghasilan tetap sebesar Rp2.022.200 per bulan, atau setara 100 persen gaji pokok PNS di golongan yang sama.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap peran penting aparatur desa dalam mengelola pemerintahan dan melayani masyarakat di tingkat akar rumput.












