,

Mohon Kepastian Hukum, APH Diminta Tangkap Suriyani Terlapor dengan Nomor :  STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN Untuk Disidangkan

oleh -443 views
oleh
Mohon Kepastian Hukum, APH Diminta Tangkap Suriyani Terlapor dengan Nomor STTLP.528.YAN.2.5.III.2019.SPKT RESTABES MEDAN Untuk Disidangkan
Mohon Kepastian Hukum, APH Diminta Tangkap Suriyani Terlapor dengan Nomor STTLP.528.YAN.2.5.III.2019.SPKT RESTABES MEDAN Untuk Disidangkan (Foto : SBO/Iustrasi)
banner 1000x200

Hal tersebut, ungkap Wangsa lagi, juga menimbulkan pertanyaan besar bagi dirinya.

“Kenapa begitu lama perubahan status atas diri Suriyani alias Li Hui yang dalam hal ini dari status terlapor menjadi tersangka?” tanya Wangsa.

Selain itu, Wangsa juga mempertanyakan, “kenapa Suriyani alias Li Hui yang sudah bertatus tersangka itu, tidak ditahan?

Padahal, ungkap Wangsa, sudah banyak korban yang ditipu oleh tersangka Suriyani alias Li Hui.

Selain itu, ungkap Wangsa lagi, saat penyidik yang memperbaharui administrasi penyidikan dan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan pekara kasus yang dilaporkan isri saya itu serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap  Soh Lian Seng alias Aseng diketahui bahwa penyidik tidak mampu  menyita barang bukti berupa rekening koran atas nama Soh Lian Seng di Bank BCA, karena Soh Lian Seng alias Aseng yang dikettahu ayah kandung dari tersangka Suriyani alias Li Hui itu tidak mau memberikan kuasa.

“Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dan keanehan bagi saya,” ucap Wangsa.

Padahal, ucapnya lagi, sepengetahuan saya, setiap aparat hukum yang bertugas dalam penanganan dan penyidikan atas suatu kasus, mempunyai hak dan kewenangan untuk menyita barang bukti yang terkait dengan perkara kasus tanpa persetujuan pemilik barang.

Terkait terlapor Suriyani alias Li Hui yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat itu, Wangsa menilai, seharusnya ditahan agar :

  1. Tidak ada kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui untuk mengulang kembali perbuatannya yakni penipuan dan/atau penggelapan, sehingga tidak ada lagi korban yang timbul.
  2. Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui merubah dan/atau menghilangkan barang bukti.
  3. Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui untuk melarikan diri.

Mengakhiri paparannya, kepada APH dibawah komando Kapolri dan/atau Kapolda Sumut diminta untuk memerintahkan personil Polrestabes Medan yang bertugas dalam proses hukum atas laporan pelapor (Fitriyah) untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap terlapor Suriyani alias Li Hui yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat.

Adapun laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan Firtyah ke Polrestabes Medan itu, diharapkan dapat menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan instansi terkait.

Desakan agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur mencerminkan harapan masyarakat terhadap komitmen aparat dalam melindungi hak warga negara dan menegakkan keadilan. (red)

Kunjungi, Klik dan Tonton YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE di bawah ini sampai selesai.

Terima Kasih

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :