Selain itu, Wangsa juga bertanya, “kenapa laporan pengaduan istri saya yang dilakukan sejak Maret 2019 hingga kini (September 2025) itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukumnya?”
Menurut Wangsa, laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan istrinya itu, sempat dihentikan pihak kepolisian.
“Saat itu, dengan menerbitkan Surat Ketetapan dengan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021, Polrestabes Medan yang didasari hasil rekomendasi gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, menghentikan proses penyidikan atas laporan isteri saya itu,” ungkap Wangsa.
Tidak terima proses penyidikan atas laporan isteri saya itu dihentikan, Wangsa kembali mengungkapkan, melalui kuasa hukum, isteri saya melakukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn.
Atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Fitryah selaku pemohon itu, Wangsa menegaskan, akhirnya berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan yang ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan di PN Medan, memutuskan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
- Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
- Memerintah Termohon (Polisi) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
- Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.
Sedangkan terkait eksepsi oleh pohak termohon (Polisi), tegas Wangsa lagi, Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon (Polisi) untuk seluruhnya.
Namun, ungkap Wangsa lagi. setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut, laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan istri saya (Fitryah) sejak Maret 2019 silam itu tidak juga ada kepastian hukum.
Dalam hal ini, Wangsa menilai, setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut, status Suriyani alias Li Hui alias Li Hui yang sebelumnya berstatus terlapor sejak Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 itu, berubah menjadi berstatus tersangka.
Terkait perubahan status dari terlapor menjadi tersangka, Wangsa mengungkapkan, Suriyani alias Li Hui yang saat itu sudah berstatus tersangka itu, tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan hari Kamis.
















