Selanjutnya, kedua terduga kasus narkotika yang dalam hal ini residivis beserta barang bukti kejahatannya itu diboyong untuk proses penyidikan dan kini kasusnya ditangani personil Sat.Resnarkoba Polres Sibolga.
Mengakhiri uraiannya itu, Kasat Narkoba Polres Sibolga (Iptu Rahmad R. Hutagaol) mengungkapkan, penangkapan atas kedua residivis kasu narkotika itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga yang dalam hal ini
berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap kasus narkotika dengan mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi dan bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











