Selanjutnya, Wakapolda Sumut kembali menegaskan, pemeriksaan senpi tersebut merupakan komitmen Polda Sumut dalam mendukung arahan Kapolri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi.
“Tugas utama kita adalah melindungi masyarakat. Oleh karena itu, senjata api hanya boleh digunakan sesuai kebutuhan tugas dan dalam batas aturan hukum yang berlaku,” tegas Brigjen. Pol. Rony Samtana menutup arahannya.
Adapun apel pemeriksaan senpi di tingkat Polda Sumut itu dipimpin Wakapolda Sumut (Brigjen. Pol. Rony Samtana) dengan melibatkan Irwasda, Karo SDM, dan Kabid Propam.
Sementara di tingkat Polres jajaran Polda Sumut, kegiatan pemeriksaan senpi itu dikoordinasikan oleh Wakapolres bersama Kabag SDM, Kasipropam, dan Kasiwas. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
















