Tak hanya merusak infrastruktur, galian C yang diduga ilegal juga disinyalir menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari perubahan kontur tanah, potensi longsor, hingga terganggunya aliran air.
“Jika dibiarkan, dampak jangka panjangnya bisa jauh lebih fatal, baik bagi lingkungan maupun ekonomi masyarakat sekitar,” ungkap warga itu lagi.
Publik pun mempertanyakan izin operasional galian C tersebut.
“Apakah seluruh aktivitas telah mengantongi izin resmi? Jika tidak, mengapa masih bebas beroperasi?”
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis atau lemahnya pengawasan lintas wilayah antara Deli Serdang dan Sergai.
Masyarakat mendesak Polres Deli Serdang, Polres Sergai, Polda Sumut, serta instansi terkait untuk segera turun tangan.
Penertiban tegas dinilai mendesak, bukan hanya untuk menghentikan kerusakan jalan, tetapi juga untuk menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan publik.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. APH jangan tutup mata terhadap penderitaan rakyat akibat galian C yang merajalela,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Jika pembiaran terus terjadi, publik khawatir jalan penghubung vital Galang–Pagar Merbau akan semakin rusak dan tak layak dilalui.
Negara dinilai tak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang meraup keuntungan, sementara rakyat menanggung kerugian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengusaha galian C maupun instansi terkait.
Sikap diam ini justru memicu kekecewaan publik dan memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas galian C yang kian brutal dan tak terkendali itu. (SBO-28)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Orang yang melakukan kejahatan akan lebih sial dari pada orang yang ia perlakukan dengan jahat.”














