Mengacu Surat Polres Pasaman, Dinas Pendidikan Pasaman Larang Siswa Yang Belum Memiliki SIM, Kendarai Sepeda Motor Kesekolah

oleh -1,148 views
oleh
Siswa Yang Belum Memiliki SIM, Dilarang Mengendarai Sepeda Motor Kesekolah
Siswa Yang Belum Memiliki SIM, Dilarang Mengendarai Sepeda Motor Kesekolah
banner 1000x300

Sedangkan Surat Polres Pasaman nomor : B/ 127/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 itu mengacu kepada Surat Telegram (ST) Kapolda Sumatera Barat Nomor: ST/784/ IX/ HUM.2.2/ 2022 tanggal 30 September 2022 tentang meningkatnya pelanggaran kecelakaan lalu lintas yang didominasi oleh anak pelajar. ***

Jurnalis Satya Bhakti Online : Eddi Gultom

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

banner 1000x300

Renungan :

Agar jiwa kita tetap menyala dan segar, haruslah ada perubahan. Carilah taktik, metode dan cara baru yang sesuai untuk situasi hari ini. Jika tidak, kita akan tertinggal.”

 

banner 1000x300
Bagikan ke :