Satya Bhakti Online | Pasaman [Sumbar] –
Dengan mengacu surat Polres Pasaman, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat melarang semua siswa sekolah yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendari sepeda motor ke sekolah.
Demikian larangan Kepala Dinas Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Pasaman untuk disampaikan dan diterapkan kepada seluruh siswa di sekolah yang dipimpinnya.
Kepada seluruh Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Pasaman, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman (Sukardi, SPd, MM) untuk menyampaikannya kepada orang tua siswa guna bekerjasama mengambil langkah langkah sebagai berikut:
- Memerintahkan para pelajar yang sudah cukup umur yang membawa sepeda motor kesekolah untuk wajib membuat SIM.
- Menyurati orang tua siswa agar tidak memberikan kendaraan kepada seswa yang belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan sepeda motor pergi kesekolah.
Sedangkan kepada para kepala sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman itu meminta untuk tidak menyediakan tempat parkir kendaraan terhadap pelajar yang belum mempunyai SIM.
Adapun surat larangan Kepala Dinas Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat tersebut bernomor 421/2037/SMP/ Disdik/2022 tanggal 24 Oktober 2022 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Sukardi, SPd, MM itu, mengacu kepada Surat Polres Pasaman nomor : B/ 127/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang ditandatangani Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Yuliarman SH dengan tembusan, Bupati Pasaman, Kapolres Pasaman, Kabag OPS dan Kasiwas Polres Pasaman yang seterusnya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Pasaman.











