Aspek ini, ungkap Nugroho Wicaksono, kerap dilupakan bahkan diabaikan oleh sebagian besar calon kepala daerah.
Mereka (kepala daerah, red), tutur Nugroho Wicaksono lagi, umumnya hanya merangkum visi dan misi yang terkait dengan pembangunan fisik, infrastruktur ataupun kebutuhan primer publik.
“Mengapa Pengembangan Sumber Daya Aparatur pemerintahan ini menjadi penting?” ungkap Nugroho Wicaksono dengan tanda tanya.
Menanggapi pertanyaan itu, Nugroho Wicaksono menegaskan, mengingat peran utama aparatur pemerintahan adalah pelaksana teknis dari program-program pembangunan, merekalah yang akan menterjemahkan dan melaksanakan visi dan misi kepala daerah menjadi program-program teknis di lapangan, maka Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemerintahan ini menjadi penting,
Karena itu, tegas Nugroho Wicaksono lagi, aparatur lah yang menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat, sehingga harus ada keterkaitan erat antara visi dan misi pembangunan infrastruktur dan suprastruktur daerah yang telah didesain oleh calon kepala daerah dengan agen pelaksananya.
“Sebagus apapun konsep program yang direncanakan, namun ketika tidak bisa diimplementasikan dan dikelola dengan baik, tentunya tidak akan mendapatkan hasil yang optimal,” tutur Nugroho Wicaksono.
Sementara itu, Nugroho Wicaksono mengungkapkan, sering kali kita mengira bahwa ketika pemimpin kepala daerah berganti, maka kebijakan prioritas pembangunan dapat berganti pula.
Namun, tegas Nugroho Wicaksono, Undang-Undang (UU) menjamin terselenggaranya tahapan pembangunan yang berkelanjutan sesuai rencana yang telah digariskan.
Terkait visi dan misi kepala daerah, Nugroho Wicaksono menuturkan, banyak visi dan misi kepala daerah yang tidak dapat tercapai sepenuhnya, karena tidak sinkronnya antara kehendak kepala daerah dengan instansi teknis dibawahnya.












