“Sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor baru mencapai 28,21 persen, tutur juru bicara Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi).
Selanjutnya, mengakhiri uraiannya itu, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi) menuturkan, pajak ranmor yang dikelola pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasilitas umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











