pelaku BM berperan sebagai pembawa sepeda motor dan JK berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
“Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis. Bahkan, pelaku BM kita tembak karena berusaha melakukan perlawanan,” tutur Kompol Jama Purba.
Terkait para pelaku lainnya atas kejadian pembegalan sepasang sejoli itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan menambahkan, kini personel Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah mengejar pelaku lainnya yang belum ditangkap.
Kini, tegas Kompol Jama Purba, kedua terduga pelaku tersebut telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.
“Terhadap kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkas Kompol Jama Purba Kompol Jama Purba. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











