Sejalan dengan itu, setelah mengikuti kegiatan tersebut, Kajati Sumut (Dr.Harli Siregar) menyampaikan, saat ini bidang Pidsus Kejaksaan RI dituntut bekerja profesional serta semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas sebagai tumpuan dan menjadi harapan bangsa dalam ranga mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi demi pemulihan dan penyelamatan kerugian keuangan Negara.
Untuk diketahui, melalui fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Bidang Pidsus Kejaksaan RI berperan strategis dalam menangani berbagai perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta kejahatan lain yang berdampak langsung terhadap perekonomian nasional dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Selain penindakan, Kejaksaan RI melalui Bidang Pidsus juga mengedepankan langkah pencegahan dengan memperkuat pengawasan, pendampingan hukum, serta edukasi kepada instansi pemerintah dan pemangku kepentingan.
Upaya ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan program pembangunan.
Kejaksaan RI menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara serta penciptaan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan semangat profesionalisme, integritas, dan sinergi lintas lembaga, Bidang Pidsus Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam memerangi korupsi demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Semua impian kita dapat menjadi nyata, jika kita memiliki keberanian untuk mengejar mereka.”














