Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di tiga kantor perusahaan dan menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.
Terkait itu, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut (Indra Ahmadi Hasibuan) mengungkapkan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan umum yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumut,
“Saat ini tim masih teruss mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya, sehingga kita harapkan sesegera mungkin ada titik terang, nanti kita informasikan kembali progresnya kepada teman teman media”, ujar Plh.Kasi Penkum Kejati Sumut itu.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidikpidsus) Kejati Sumut (Arif Kadarman,SH,MH) saat dihubungi di lokasi penggeledahan mengungkap bahwa penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang telah dilakukan di wilayah tebing tinggi dalam perkara dugaan tipikor pengadaan smartboard untuk SMP NEGERI se kota tebing tinggi Ta.2024.
Penggeledahan di Jakarta ini berdasarkan ijin geledah dari pengadilan negeri Jakpus dan Jakbar dan surat perintah geledah dari Kajati Sumut.
“Mudah-mudahan setelah penggeledahan ini dapat membantu mempercepat proses penanganan atau penyidikannya, sehingga sesegera mungkin dapat ditemukan siapa pihak yang paling berperan dalam dugaan ini, ujar Arif Kadarman.












