,

Lengkapi Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Smartboard TA. 2024, Penyidik Kejati Sumut Geledah 3 Lokasi di Jakarta

oleh -74 views
oleh
Lengkapi Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Smartboard TA. 2024, Penyidik Kejati Sumut Geledah 3 Lokasi di Jakarta
Lengkapi Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Smartboard TA. 2024, Penyidik Kejati Sumut Geledah 3 Lokasi di Jakarta. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

SATYA BHKTI ONLINE | MEDAN —

Begini ceritanya……….

Upaya penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 semakin intensif.

Tim penyidik kembali bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Jakarta guna menemukan dan melengkapi alat bukti terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-kota Tebing tinggi Tahun Anggaran 2024

Baca Juga :

Diduga Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Region 1, Kejati Sumut Geledah Ruangan Kantor PTPN I Regional 1 Dan PT DMKR Serta Kantor Pertanahan Deli Serdang

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Tim penyidik memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst dan Ijin Geledah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt yang ditindaklanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 05 November 2025.

Adapun ketiga lokasi yang digeledah itu, yakni :

  1. BP di Jakarta Barat.
  2. GEEP Kec. Grogol Pertambunan Jakarta Barat.
  3. GT Tbk yang berlokasi di Kec. Gambir, Jakarta Pusat.

Ketiga lokasi tersebut diketahui merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smart board di seluruh sekolah SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2024.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :