Satya Bhakti Online – DELI SERDANG |
“Larikan” (mencuri, red) handphone (HP) milik orang lain, seorang pemuda warga Pasar IV, Dusun I, Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang.
Informasinya, saat itu, Rabu (08/06) sekira pukul pukul 09.30 WIB di Jalan Veteran, Dusun V, Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, pemuda yang diketahui bernama Nurdiansyah (27) itu mencuri HP milik Anelta (40) warga Jalan Muspika, Gang Cemara IV, Dusun VIII, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang
Adapun kronologis pencurian HP itu berawal saat korban (Anelta) sedang belanja telur di Batang Kuis Pekan.
Tiba-tiba salah seorang saksi yang diketahui bernama Lukmanul Hakim Nasution berteriak, “maling”.

Mendengar terikan saksi itu, korban (Anelta) tersadar HP miliknya (korban, red) yang terletak di dasbot depan sepeda motornya telah dibawa kabur pelaku (Nurdiansyah) yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam bernomor polisi BK 2165 MBB.
Selanjutnya, saksi dan beberapa warga yang berada di tempat kejadian pun segera mengejar pelaku (Nurdiansyah).











