Korban Atas Laporan No.LP/B/264/III/2025 Menanti Kepastian Hukum dari Polresta Deli Serdang Hingga Ke Persidangan

oleh -87 views
oleh
Korban Atas Laporan No.LPB264III2025 Menanti Kepastian Hukum dari Polrestabes Deli Serdang Hingga Ke Persidangan
Korban Atas Laporan No.LPB264III2025 Menanti Kepastian Hukum dari Polrestabes Deli Serdang Hingga Ke Persidangan. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

Dinilai Ingin Lepas Dari Proses Hukum, Terduga Pelaku Diduga Berkolusi Dengan Petugas, Ajak Korban Mediasi

Namun hingga kini, proses menuju pelimpahan berkas ke kejaksaan dan tahap persidangan belum juga terealisasi.

“Kami percaya hukum di negeri ini masih ada, dan kami berharap pihak Polresta Deli Serdang serta aparat penegak hukum lainnya dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” tegas salah satu anggota keluarga korban.

Masyarakat pun menyoroti lambannya penanganan perkara yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Mereka mendesak agar pihak kepolisian tidak menunda-nunda proses hukum, mengingat keadilan adalah hak bagi setiap warga negara.

Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk.

Untuk diketahui, kasus ini mulai bergulir sejak korban melaporkan terlapor atau terduga pelaku yakni, Monika br. Rajagukguk warga  Gang Maduma, Dusun II, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ke Polresta Deli Serdang berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku yang akrab disapa dengan Mak Jordi itu, dijerat dengan pasal 352 KUHPidana.

Namun, setelah melalui proses panjang di tingkat penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :