Namun hingga kini, proses menuju pelimpahan berkas ke kejaksaan dan tahap persidangan belum juga terealisasi.
“Kami percaya hukum di negeri ini masih ada, dan kami berharap pihak Polresta Deli Serdang serta aparat penegak hukum lainnya dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” tegas salah satu anggota keluarga korban.
Masyarakat pun menyoroti lambannya penanganan perkara yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Mereka mendesak agar pihak kepolisian tidak menunda-nunda proses hukum, mengingat keadilan adalah hak bagi setiap warga negara.

Untuk diketahui, kasus ini mulai bergulir sejak korban melaporkan terlapor atau terduga pelaku yakni, Monika br. Rajagukguk warga Gang Maduma, Dusun II, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ke Polresta Deli Serdang berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 Maret 2025.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku yang akrab disapa dengan Mak Jordi itu, dijerat dengan pasal 352 KUHPidana.
Namun, setelah melalui proses panjang di tingkat penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana.
















