Korban Atas Laporan No.LP/B/264/III/2025 Menanti Kepastian Hukum dari Polresta Deli Serdang Hingga Ke Persidangan

oleh -321 views
oleh
Korban Atas Laporan No.LPB264III2025 Menanti Kepastian Hukum dari Polrestabes Deli Serdang Hingga Ke Persidangan
Korban Atas Laporan No.LPB264III2025 Menanti Kepastian Hukum dari Polrestabes Deli Serdang Hingga Ke Persidangan. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG —

Begini ceritanya……….

Hingga kini, korban dalam perkara yang dilaporkan dengan nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT masih terus menanti kepastian hukum atas kasus yang telah bergulir sejak Maret 2025 tepatnya 19 Maret 2025 lalu.

Setelah melalui proses panjang di tingkat penyelidikan, kini korban berharap agar perkara tersebut dapat segera berlanjut hingga ke persidangan untuk mendapatkan keadilan yang seutuhnya.

banner 1000x300

Menurut korban atau pelapor yakni Romasih br. Manullang warga Gang Maduma, Dusun II, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, lambannya penanganan kasus telah menimbulkan rasa kecewa dan ketidakpastian hukum.

Mereka menilai, penegakan hukum seharusnya berjalan cepat, tepat, dan transparan tanpa pandang bulu.

“Sudah lebih dari delapan bulan kami menunggu. Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan disidangkan agar kebenaran bisa terungkap,” ujar korban dengan nada harap.

Pihak keluarga korban juga menambahkan bahwa mereka telah berulang kali berkoordinasi dengan penyidik Polresta Deli Serdang untuk menanyakan perkembangan kasus.

banner 1000x200

Baca Juga :

Dinilai Ingin Lepas Dari Proses Hukum, Terduga Pelaku Diduga Berkolusi Dengan Petugas, Ajak Korban Mediasi

Namun hingga kini, proses menuju pelimpahan berkas ke kejaksaan dan tahap persidangan belum juga terealisasi.

“Kami percaya hukum di negeri ini masih ada, dan kami berharap pihak Polresta Deli Serdang serta aparat penegak hukum lainnya dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” tegas salah satu anggota keluarga korban.

Masyarakat pun menyoroti lambannya penanganan perkara yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Mereka mendesak agar pihak kepolisian tidak menunda-nunda proses hukum, mengingat keadilan adalah hak bagi setiap warga negara.

Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk.

banner 1000x300
Bagikan ke :