Atas kejahatannya itu, MP dan DSS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat(2) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara itu, atas kejahatan yang dilakukan tersangka lainnya yakni AH dan HAS, dijerat dengan pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Dalam hal ini, Kapolres Asahan (AKBP Afdal Junaidi) menegaskan, narkoba adalah musuh bersama dan dalam pemberantasan Narkoba bukan hanya dibebankan kepada Polisi saja.












