Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu menuturkan,
kedua tersangka tersebut di jerat sebagaimana diatur dalam UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Kapolres Asahan itu, hal tersebut merupakan bentuk transparansi guna membuktikan kepada masyarakat bahwa Polres Asahan tidak main-main dalam pengungkapan kasus narkotika.
Sementara itu, Bupati Asahan, H Surya B.Sc mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus narkotika.
“Mari kita hindari dan proaktif terhadap narkoba, jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada menemukan pelaku penyalagunaan narkotika tersebut,” ajak Bupati Asahan.












