SATYA BHAKTI ONLINE | NAMORAMBE [DELI SERDANG] –
Ketahuan hendak mencuri kendaraan bermotor yakni kereta atau sepeda motor, dua remaja dibyong dan menginap di Hotel Prodeo atau sel tahanan di Mapolsek Namorambe, Polresta Deli Serdang.
Informasinya, kejadian itu berawal saat dua remaja yang diketahui berinisial RFT yang masih berumur 14 tahun dan ANP yang masih berumur 17 tahun itu, hendak mencuri kereta.
Saat itu, Minggu 18 September 2022, di Dusun 2, Desa Tangkahan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang,
kedua remaja tersebut hendak mencuri kereta Honda Scoopy Warna Merah dengan momor Polisi BK 4003 AJW yang saat itu terparkir dengan kunci kontak lengket di kendaraan.
Namun, niat jahat RFT dan ANP yang saat itu hendak mencuri kereta Honda Scoopy Warna Merah dengan momor Polisi BK 4003 AJW yang diketahui milik seorang petani bernama Edi Hartono Barus berusia 33 tahun itu, ketahuan atau kepergok oleh anak Edi Hartono Barus.
Tekait pencurian kereta itu, diketahui hal tersebut berawal saat Edi Hartono Barus memarkirkan kereta Honda Scoopy Warna Merah dengan momor Polisi BK 4003 AJW miliknya itu dalam keadaan kunci kontak lengket di kendaraannya itu.
Berselang sekira 10 menit, pelaku RFT mengambil sepeda motor milik korban.
Sedangkan pelaku ANP, menunggu di atas sepeda motor milik pelaku di pinggir jalan.
Namun, aksi pelaku RFT yang mengambil sepeda motor milik korban itu, ketahuan atau kepergok anak korban.











