Mengakhiri tuturannya itu, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menegakkan hukum di bidang pajak daerah guna memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya.
“Ini merupakan bagian dari tugas kami dalam mendukung pemerintah daerah agar penerimaan pajak bisa optimal dan dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya.
Untuk diketahui, selaku wajib pajak, akhirnya pihak Manajemen Hotel Miyana memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah senilai Rp. 414.044.511,58 kepada negara melalui Badan Pendapatan Daerah Pemkab Deli Serdang didampingi pihak Kejari Deli Serdang.
Adapun dana senilai Rp. 414.044.511,58 itu, diketahui adalah tagihan Hotel dan Restoran dari Hotel Miyana selama tahun 2024.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan kesadaran wajib pajak semakin meningkat dan pendapatan daerah semakin stabil, sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan baik. Kejari Deli Serdang pun menegaskan akan terus mengawal dan menindaklanjuti upaya penarikan pajak daerah demi kepentingan masyarakat luas. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

















