Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (5)

oleh -1,034 views
oleh
Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah
Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah
banner 1000x300

Penguasaan Sumber Agraria Oleh Terduga Kelompok Mafia Tanah, Harus Dihapuskan

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) –

Penguasaan sumber-sumber agraria oleh oknum segelintir kelompok yang diduga mafia tanah, haruslah dihapuskan, karena tidak sesuai dengan nilai- nilai keadilan sosial.

Demikian terungkap dalam obrolan Jurnalis Satya Bhakti Online bersama seorang aktivis 98 Sumatera Utara (Sumut) terkait tanah dan permasalahannya, baru-baru ini di Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Menurut seorang aktivis 98 Sumut yang mengaku bernama Nugroho Wicaksono itu, Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa sumber- sumber agraria yang melimpah dimulai dari tanah, laut dan hutan yang luas, kaya, subur dan di dalamnya terkandung kekayaan berupa minyak bumi, gas alam, dan bahan tambang lainnya.

“Sumber-sumber agraria yang kaya raya tersebut haruslah diabdikan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat yang kesemuanya itu merupakan roh dan identitas kebangsaan yang secara turun-temurun telah diyakini oleh rakyat Indonesia,” tutur Nugroho Wicaksono yang juga pernah menjabat Ketua Ketua Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin (Jamin) Deli Serdang itu.

banner 1000x300

Karena itu, tegas Nugroho, penguasaan sumber-sumber agraria oleh terduga oknum segelintir kelompok mafia tanah yang hari ini masih terjadi itu, haruslah dihapuskan, karena tidak sesuai dengan nilai- nilai keadilan sosial.

“Bahwa sesungguhnya ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria yang terjadi hari ini di Indonesia disebabkan oleh peninggalan persekongkolan sistem feodalisme dan kolonialisme yang telah mengakar ratusan tahun di Indonesia,” tutur Nugroho.

Selain itu, aktivis 98 Sumut itu menambahkan, Revolusi Kemerdekaan Nasional 1945 sesungguhnya merupakan tonggak untuk menghancurkan kekuatan sistem feodalisme dan kolonialisme tersebut.

Lahirnya UUPA tahun 1960, ungkap Nugroho, adalah kelanjutan dari Revolusi Nasional untuk mewujudkan cita-cita anti-feodalisme dan kolonialisme tersebut.

banner 1000x200

Namun, ungkap aktivis 98 Sumut itu lagi, cita-cita perjuangan Revolusi Kemerdekaan Nasional 1945 tersebut, telah dikhianati oleh kekuatan- kekuatan yang menentang lahirnya keadilan agraria di Indonesia.

“Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang memiliki karakter anti-imperialisme dan antifeodalisme itu, seharusnya dapat dijadikan tonggak untuk mendorong lahirnya keadilan agraria dan seterusnya di Indonesia, karena keadilan agraria merupakan kunci dari upaya pencapaian kemakmuran dan kemandirian ekonomi rakyat Indonesia,” tegas Nugroho

Namun sayangnya, tegas Nugroho, lagi-lagi pengkhianatan terhadap UUPA 1960 dilakukan oleh rezim yang berkuasa, dengan membiarkan penguasaan sumber-sumber agraria oleh Tuan-tuan Feodal, dan menyerahkan sumber-sumber agraria kepada kekuatan imperialisme.

“Ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria oleh kekuatan feodalisme dan imperialisme, dan pengkhianatan aparat negara terhadap pembaruan agraria, telah melahirkan semangat perlawanan rakyat,” tutur Nigroho.

Sebuah semangat perlawanan yang didasarkan kemenangan pembaruan agraria sesungguhnya, tegas mantan Ketua Relawan Jamin Kabupaten Deli Serdang itu, bersandar pada inisiatif dan kekuatan rakyat.

“Sejarah dan semangat perlawanan tersebut telah mengilhami lahirnya KRPP, sebagai bagian dari front perjuangan untuk mewujudkan keadilan agraria, sekaligus memutus rantai praktik feodalisme, kapitalisme dan imperialisme,” tegas Nugroho.

Menurut Nugroho, sebuah perjuangan yang dilandaskan pada garis perjuangan rakyat yang artinya, hanya dengan kekuatan massa rakyatlah pembaruan agraria dapat terwujud.

Adapun tujuan pembaruan agraria yang dimaksud, Nugroho menuturkan,

  1. Mewujudkan keadilan dalam penguasaan, kepemilikan dan pengelolaan sumber- sumber agraria, baik dengan cara redistribusi kepada buruh tani, tani miskin, buruh nelayan, dan nelayan miskin, serta masyarakat miskin kota, ataupun pengakuan atas sumber-sumber agraria kepada masyarakat adat ;
  2. Peningkatan produksi pertanian ;
  3. Jaminan pasar yang berkeadilan; dan hanya dengan dijalankan pembaruan agraria sejati, akan tercipta tatanan masyarakat yang lepas dari segala bentuk penindasan dan penghisapan.

Untuk diketahui, permasalahan lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa di Desa Dagang yang hingga kini bagaikan api dalam sekam” itu, kembali terbakar.

Saat itu, Senin 3 April 2023 lalu, bagaikan membangun penjara yang tanpa memperdulikan keberadaan bangunan serta warga yang bermatapencaharian dan bertempat tinggal didalamnya, sekelompok orang yang diduga orang suruhan membangun pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN 2 Desa Dagang Kerawan, tepatnya di Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut.

Akibatnya, kericuhan dan adu fisik nyaris terjadi karena kearogansian sekelompok orang bayaran itu yang mengintimidasi sekelompok warga yang mempertahankan haknya atas lahan eks HGU PTPN 2 Desa Dagang Kerawan itu.

Untungnya, adu fisik tersebut dapat dihindari.

Belum hilang dalam ingatan kita, dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan, beberapa oknum pejabat Direksi PTPN II Tamora seperti Ir Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora bersama seorang pemilik Yayasan Pendidikan yakni DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling ditangkap dan dipenjarakan oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut serta diperkarakan dalam peradilan pidana karena dituduh bersekongkol untuk menguasai dan memiliki lahan eks HGU tersebut sehingga negara mengalami kerugian.

banner 1000x300
Bagikan ke :