Sesuai peran dan perbuatannya, kepada kedua para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti, kemudian kedua terduga koruptor tersebut ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Dalam hal ini, terduga koruptor “BPS” ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kajati Sumut Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025.
Sedangkan terduga koruptor“Drs.BGA” ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut dengan Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025.
Terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, hingga kini penyidik masih terus bekerja dan tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
Sementara itu, informasi awal diketahui, dugaan korupsi muncul karena adanya indikasi markup harga, ketidaksesuaian spesifikasi serta prosedur pengadaan yang tidak mengikuti mekanisme resmi.
Proyek Smartboard yang seharusnya mendukung transformasi digital di sekolah justru diduga menjadi ajang memperkaya pihak tertentu.
Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan, termasuk membuka peluang bagi penetapan tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan.
Dalam hal ini, masyarakat dan orang tua pelajar di Kota Tebing Tinggi berharap agar kasus ini dapat dibongkar tuntas demi menjamin penggunaan anggaran pendidikan yang bersih dan tepat sasaran.
Kasus pengadaan Smartboard di Tebing Tinggi ini kini menjadi perhatian publik dan diprediksi terus menjadi topik trending di Sumut. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Orang yang melakukan kejahatan akan lebih sial dari pada orang yang ia perlakukan dengan jahat.”













