Sementara itu, dengan Merk ViewSonic, PT.BP membeli Papan Tulis Interaktif tesebut dari PT.Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal yang dalam hal ini Pemegang Lisensi ViewSonic dengan harga satuan senilai Rp.27.027.028.
Bila dikalikan dengan pesanan dari PT.GEEP yakni sebanyak 93 unit, maka jumlah harga Papan Tulis Interaktif yang dibeli PT.BP dari PT.Ghalva Technologies senilai Rp.2.513.513.604.
Atas dasar itu, penyidikan menemukan perbedaan harga yang cukup signifikan.
Diduga, tersangka “BPS” selaku Direktur Utama PT.BP dan tersangka “Drs.BGA” selaku Direktur Utama PT.GEEP kerjasama untuk melakukan Mark Up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dan/atau kelompok
Sesuai peran dan perbuatannya, kepada kedua para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti, kemudian kedua terduga koruptor tersebut ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Dalam hal ini, terduga koruptor “BPS” ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kajati Sumut Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025.













