Ekspose dan pemaparan tersebut dilaksanakan melalui video conference (zoom online) dari Kejari Sergai dan diterima secara langsung Kajati Sumut bersama jajaran di ruang rapat lantai II Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.
Dari pemaparan JPU, diketahui bahwa pada 18 September 2025 sekira pukul 02.50 WIB di Sergai tepatnya di perbatasan antara Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Sergai, Aisyah Damanik (tersangka) bertengkar (adu mulut) dengan Raja Nur Yasmin (saksi korban) hingga membuat tersangka emosi dan melakukan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka ringan.
Akibat perbuatannya, tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam hal ini, Kajati Sumut (Dr.Harli Siregar) saat memimpin ekspose menyampaikan, apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai SOP, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif secara humanis serta terdapat alasan prinsip dimana tersangka dan korban beserta saksi-saksi yang melihat kejadian merupakan orang yang sudah berkenalan sebelumnya.
Kemudian, Kajati Sumut menambahhan, tersangka menyatakan mengaku salah dan mengaku khilaf telah memukul korban serta dihadapan tokoh masyarakat, JPU dan penyidik, tersangka meminta maaf yang kemudian telah dimaafkan oleh korban.
Selanjutnya, tersangka dan korban melakukan perdamaian tanpa syarat dan tersangka dan korban telah sepakat tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Akhirnya, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta penasihat hukum tersangka meminta kepada JPU agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restoratif justice demi merajut hubungan sosial dimasyarakat,
Hal tersebut, tegas Kajati Sumut, harus kita amati dan perhatikan.
Menurut Kajati Sumut, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan kebesaran hati terlibat dalam perdamaian ini yang dalam hal ini mengandung makna kekeluargaan luar biasa, ini penting untuk kita perhatikan bersama.
“Jangan biarkan persahabatan hancur karena emosi sesaat,”, pungkas Kajati Sumut.
Sementara itu, kepada wartawan, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut (Indra Ahmadi Hasibuan) menyampaikan, perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan secara ikhlas, tanpa syarat tanpa pengaruh dari pihak manapun.
Menurut Plh Kasi Penkum Jejati Sumut itu, hal tersebut merupakan salah satu syarat penting penerapan Restoratif Justice yang dalam hal ini sesuai arah kebijakan penegakan hukum modern dan humanis,
Karena itu, ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut itu lagi, Kejaksaan harus dapat hadir di tengah-tengah masyarakat untuk merajut hubungan sosial yang baik, sehingga konflik sosial antar pribadi maupun antar kelompok mestinya dapat kita hilangkan untuk kenyamanan hidup di masyarakat.
“Hal ini juga sesuai dengan cita cita ajaran pendahulu kita,” pungkas Plh Kasi Penkum Kejati Sumut itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jangan balas membenci. Jadilah orang baik, Doakan agar orang yang membencimu panjang umur untuk menyaksikan suksesmu nanti.”












