SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menjebloskan dua orang terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelindo (Persero) ke dalam penjara.
Adapun kedua terduga koruptor yang diketahui berinisial HAP dan BS itu, ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga sore hari di ruang penyidik.
Dalam hal ini, Tim jaksa penyidik menilai bukti yang dikantongi sudah cukup kuat, sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tahanan.
“Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ujar salah seorang pejabat Kejati Sumut.
Informasinya, kasus pengadaan kapal tunda tersebut diduga penuh dengan rekayasa, mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi proyek.
Perbuatan keduanya disinyalir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam hal ini, Kejati Sumut menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana, memeriksa sejumlah saksi tambahan, serta membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru jika ada bukti tambahan yang menguatkan.
Langkah tegas Kejati Sumut ini mendapat perhatian publik, mengingat PT Pelindo merupakan BUMN strategis yang bergerak di bidang kepelabuhanan.
Penahanan kedua terduga koruptor ini juga menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam memberantas praktik rasuah yang merugikan negara dan masyarakat luas.














