Kegelisahan Masyarakat di Balik Titipan Pengganti Kerugian Negara dari Para Terduga Koruptor

oleh -306 views
oleh
Sultoni : Kegelisahan Masyarakat di Balik Titipan Pengganti Kerugian Negara dari Para Terduga Koruptor
Sultoni : Kegelisahan Masyarakat di Balik Titipan Pengganti Kerugian Negara dari Para Terduga Koruptor. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

Kondisi inilah yang membuat publik terus menaruh harapan sekaligus tuntutan.

Mengakhiri paparannya itu, Sultoni menuturkan, penanganan perkara korupsi diharapkan tidak berhenti pada prosedur administratif, melainkan mampu menghadirkan keadilan substantif yang memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara.

Bagi nurani publik, korupsi bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

“Selama kegelisahan ini belum dijawab dengan transparansi dan ketegasan, titipan uang pengganti akan terus dipandang sebagai pertanyaan besar dalam penegakan hukum, bukan solusi akhir,” pungkas pemerhati dan praktisi hukum serta Ketua LKBH “Peduli Justicia” itu.

banner 1000x300
Kejari Labuhanbatu Setor Rp.613 Juta Titipan Uang Pengganti dari Tiga Terduga Koruptor ke Kas Negara
Kejari Labuhanbatu Setor Rp.613 Juta Titipan Uang Pengganti dari Tiga Terduga Koruptor ke Kas Negara. (Foto : SBO/Ilustrasi)
  • Kejari Labuhanbatu Setor Rp.613 Juta Titipan Uang Pengganti dari Tiga Terduga Koruptor ke Kas Negara

Untuk diketahui, dikutip dari sumut.antaranews.com disebutkan, sebagai titipan pengganti kerugian negara dari tiga terduga pelaku tindak pidana korupsi atau terduga koruptor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menyetorkan Rp.613 juta ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Rantauprapat.

Informasinya, ketiga terduga koruptor yang menyerahkan titipan uang pengganti atas kerugian Negara itu, yakni : Rudi Syahputra, Asep Purnomo dan Mahrani yang kesemuanya itu merupakan terduga pelaku atas kasus korupsi renovasi Puskesmas Sei Penggantungan.

Adapun kasus korupsi tersebut diketahui bermula dari proyek renovasi tahun 2023 di Dinas Kesehatan Labuhanbatu yang merugikan negara sebesar Rp.805 juta.

Kini. kasus renovasi Puskesmas Sei Penggantungan tersebut masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan yang dalam hal ini diketahui proses sidangnya masih berjalan dan belum sampai pada tahap pembacaan tuntutan.

banner 1000x200

Sementara itu, diketahui, perkara kasus renovasi Puskesmas tersebut ditangani bersamaan dengan dugaan kasus penyimpangan di Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Negeri Lama dengan total kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.

Selain kasus Puskesmas, Kejari Labuhanbatu juga diketahui tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Pramuka Labuhanbatu 2022–2024.

Sejauh ini, jaksa telah memeriksa 53 saksi dan menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Harapan dan keinginan ini seharusnya sejalan dalam mewujudkannya.”

banner 1000x300
Bagikan ke :