Kejari Labuhanbatu Setor Rp.613 Juta Titipan Uang Pengganti dari Tiga Terduga Koruptor ke Kas Negara
SATYA BHAKTI ONLINE — LABUHANBATU | Begini ceitanya……….
Penyetoran uang sebagai titipan pengganti kerugian negara dari para terduga pelaku tindak pidana korupsi kerap dipandang sebagai langkah positif dalam pemulihan keuangan negara.
Namun di balik itu, kegelisahan masyarakat justru menguat.
Bagi publik, pengembalian uang belum tentu sejalan dengan rasa keadilan yang mereka harapkan.
Di tengah maraknya kasus korupsi, praktik penitipan uang pengganti sering memunculkan pertanyaan mendasar, “apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau sekadar berhenti pada angka yang dikembalikan?”

Terkait itu, Selasa (6/1/2026), kepada SATYA BHAKTI ONLINE, Ahmad Sultoni Hasibuan, SH (seorang pemerhati dan praktisi hukum) mengungkapkan, kegelisahan ini muncul karena tidak jarang perkara korupsi meredup setelah uang disetor, sementara proses hukum berjalan tanpa keterbukaan yang memadai.
“Masyarakat menilai, pengembalian kerugian negara seharusnya menjadi bagian dari penegakan hukum yang tegas, bukan simbol penyelesaian perkara,”tutur pemerhati dan praktisi hukum yang akrab disapa Sultoni itu,
Tanpa penjelasan terbuka mengenai total kerugian negara, peran masing-masing terduga, serta potensi keterlibatan pihak lain, Sultoni menilai, uang titipan justru memicu prasangka bahwa hukum bisa “ditawar” dengan materi.
“Kegelisahan juga muncul dari kekhawatiran bahwa aktor utama dan pemilik kekuasaan di balik praktik korupsi tidak tersentuh,” tutur Sultoni yang juga diketahui sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) “Peduli Justicia” Sumatera Utara.
Dalam banyak kasus, tutur Ketua LKBH “ Peduli Justicia” itu, pelaku yang tampil ke permukaan hanyalah bagian kecil dari rantai kejahatan, sementara pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan terbesar luput dari jerat hukum.
Secara yuridis, Sultoni yang juga seorang advokat itu menegaskan, pengembalian kerugian negara memang tidak menghapus unsur pidana.
Namun bagi masyarakat, uangkapnya, keadilan bukan sekadar soal uang yang kembali, melainkan tentang keberanian aparat penegak hukum membongkar kebenaran secara menyeluruh dan menegakkan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.
















