Pembiaran atas masalah warga berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan institusi kepolisian.
Terkait sikap diam atau ketidakhadiran pemangku kewenangan, pemerhati dan paktisi hukumitu menilai dapat dikategorikan sebagai kegagalan menjalankan fungsi pelayanan publik.
“Negara hadir bukan hanya lewat aturan, tetapi lewat tindakan nyata di tengah masyarakat,” tegas pemerhati dan praktisi hukum itu.
Untuk diketahui, Roma Asih Br Maullang, warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupten Deli Serdang, Sumatera Utara kini hidup di rumah miliknya sendiri bagaikan didalm penjara.
Pasalnya, akses keluar masuk rumahnya (Roma Asih Br Maullang) telah telah tertutup oleh pagar yang dibuat tetangganya sendiri yang diketahui bernama Lamhot P Siburian.
Akibatnya, tidak ingin dirinya hidup bagaikan dipenjara dirumahnya, Roma Asih Br Maullang terpaksa harus pergi meninggalkan rumahnya itu dan hidup dengan menyewa rumah.
Selanjutnya, permasalahan penutupan akses jalan keluar masuk ke rumahnya (Roma Asih Br Maullang) itupun dilaporkan ke Kades Pagar Jati ( Lamtiur Silitonga) dan Bhabinkamtibmas Desa Pagar Jati (Aiptu Heber P. Sitorus).
Anehnya, hingga kini Kades Pagar Jati ( Lamtiur Silitonga) dan Bhabinkamtibmas Desa Pagar Jati (Aiptu Heber P. Sitorus) dinilai tidak mampu alias mandul untuk menyelesaikan permasalahan warga itu.
Padahal, tertanggal 18 Desember2025, dengan ditandatangi Sekretaris Desa (Dedy Surya Siahaan), Kades Pagar Jati melayangkan surat penggilan (mediasi) dengan nomor : 140/1043/PJ/XII/2025 kepada terduga pelaku (Lamhot P. Siburian).
Namun, panggilan tersebut ditolak terduga pelaku (Lamhot P. Siburian).
Hebatnya lagi, surat panggilan yang dilayangkan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Pagar jati itu dikembalikan terduga pelaku (Lamhot P. Siburian) kepada Kepala Dusun (Kadus) II Desa Pagar Jati (Palan Sihombing) di Kantor Desa Pagar Jati.
Sementara itu, Senin (12/1/2026), saat bertandang ke Kantor Desa Pagar Jati, guna mempertanyakan hasil perkembangan penyelesaian atas permasalah warga tersebut, awak media ini harus gigit jari tanpa mendapatkan hasil konfirmasi.
Pasalnya, Kades Pagar Jati ( Lamtiur Silitonga) dan Bhabinkamtibmas Desa Pagar Jati (Aiptu Heber P. Sitorus) tidak berada di Kantor Desa Pagar Jati.
Saat awak media ini mempertanyakan keberadaan keberadaan Kades (Lamtiur Silitonga) yang tidak ngantor (hadir/datang) ke Kantor Desa Pagar Jati , para pegawai/perangkat desa yang ada di kantor desa tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan dan agenda kerja Kades (Lamtiur Silitonga) di luar Kantor Desa Pagar Jati.
Ironisnya, Bhabinkamtibmas Desa Pagar Jati (Aiptu Heber P. Sitorus) yang sebelumnya sudah berjanji untuk ketemu di Kantor Desa Jati, juga tidak ada.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Pagar Jati ( Lamtiur Silitonga) dan Bhabinkamtibmas Desa Pagar Jati (Aiptu Heber P. Sitorus) belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Sikap diam ini justru menambah tanda tanya dan memperdalam kegelisahan warga.
Publik kini menanti, apakah suara warga Desa Pagar Jati akan dijawab dengan tanggung jawab, atau kembali dibiarkan tenggelam dalam diam. (SBO-30)
Editor/Publik : Antonius Sitanggang
Renungan :
Jabatan adalah amanah. Ketika masyarakat bersuara dan meminta keadilan, kehadiran pemimpin dan aparat negara bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.

















