Keberadaan Kades dan Bhabinkamtibmas Desa Pagar Jati Dipertanyakan Dalam Permasalahan Warga

oleh -255 views
oleh
Keberadaan Kades dan Bhabinkamtibmas Desa Pagar Jati Dipertanyakan Dalam Permasalahan Warga
Keberadaan Kades dan Bhabinkamtibmas Desa Pagar Jati Dipertanyakan Dalam Permasalahan Warga. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) | Begini ceritanya……….

Di tengah berbagai persoalan yang menimpa masyarakat, keberadaan Kepala Desa (Kades) dan Bhabinkamtibmas justru dipertanyakan.

Warga menilai, dua figur yang semestinya hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat itu seolah menghilang saat dibutuhkan.

Sejumlah warga mengaku berulang kali menyampaikan keluhan dan persoalan yang terjadi di lingkungan mereka.

banner 1000x300

Namun, harapan akan hadirnya solusi justru berujung pada kekecewaan.

Pemerintah desa dinilai tidak menunjukkan kepemimpinan yang tegas.

Sementara itu, peran Bhabinkamtibmas dianggap tidak tampak dalam upaya menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman.

“Kami bukan meminta keistimewaan, hanya ingin didengar dan dilindungi. Tapi kenyataannya, kami merasa dibiarkan berjuang sendiri menghadapi masalah,” ungkap seorang warga dengan nada getir.

banner 1000x200

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, “di mana tanggung jawab moral dan sosial para pemangku jabatan desa?”

Secara aturan, kepala desa berkewajiban hadir di tengah masyarakat, memastikan roda pemerintahan berjalan, serta menyelesaikan konflik secara adil.

Sedangkan Bhabinkamtibmas memiliki mandat negara untuk membina keamanan dan menjadi jembatan antara kepolisian dan warga.

Ketika peran tersebut tidak dijalankan secara maksimal, yang lahir bukan sekadar kekosongan kepemimpinan, melainkan krisis kepercayaan.

Warga khawatir, pembiaran ini dapat memicu konflik berkepanjangan yang berpotensi merusak keharmonisan sosial di Desa Pagar Jati.

Menanggapi itu, seorang pemerhati dan praktisi hukum (Ahmad Sultoni Hasibuan, SH) memaparkan, secara hukum, kewajiban Kepala Desa diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Pasal 26 ayat (1) diketahui bahwa pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Lebih lanjut, pada pasal 26 ayat (4) mewajibkan kepala desa untuk memegang teguh prinsip keadilan, transparansi, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, peran Bhabinkamtibmas tidak kalah penting.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, pemerhati dan praktisi hukum itu menambahkan, aparat ini memiliki tugas melakukan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mendeteksi dini potensi konflik, serta menjadi mediator dalam setiap permasalahan sosial di desa atau kelurahan binaannya.

Ketika kewajiban normatif tersebut tidak dijalankan secara maksimal, pemerhati dan praktisi hukum itu menuturkan, yang muncul bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan kelalaian terhadap amanah jabatan.

banner 1000x300
Bagikan ke :