Sedangkan dalam permohonan KRK tersebut pemohon harus melengkapi dokumen alas hak tanah dan peta bidang tanah yang di keluarkan oleh BPN serta PBB tahun berjalan .
Kemudian, dilanjutkan dengan mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dalam hal ini merupakan dokumen penting yang menyatakan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang (pembangunan atau usaha) sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah, menggantikan izin lokasi sebelumnya, dan merupakan syarat dasar untuk perizinan berusaha berbasis risiko (NIB) melalui sistem OSS RBA.
Adapun kedua izin tersebut diatas di terbitkan oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan di validasi di Dinas PTSP yang kesemuanya itu dapat diproses apabila pemohon melampirkan bukti kepemilikan tanah yang sah yakni Sertifikat Hak Milik (SHM).
Terkait pengurusan perijinan tersebut, aktivis LSM Ops itu menegaskan, kuat dugaan izin PBG yang di miliki PT SMAJ, cacat prosedur, karena PT SMAJ dapat dipastikan tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah yakni SHM.
“Bagaimana mungkin dokumen perijinan dapat keluar (terbit), jika lahan tempat lokasi pembangunan tower telekomunikasi tersebut masih berstatus lahan HGU PTPN 1 Regional 1,” tegas aktivis LSM Opas itu.
Sementara itu, secara terpisah, menanggapi konfirmasi wartawan terkait bangunan tower pelontar sinyal yang berdiri di lahan HGU PTPN 1 Regional 1 yang berlokasi di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir tersebut, Humas PTPN I Regional 1 (Rahmat Kurniawan) mengaku belum mengetahui adanya bangunan proyek tower pelontar sinyal di lokasi itu.
“Kami dari Kandir PTPN1 belum mengetahui keberadaan proyek itu bang” ujarnya menjawab konfirmasi wartawan sembari meminta agar awak media mengirimkan lokasi pembangunan tower tersebut agar dapat di tindaklanjuti.
“Kalau boleh, tolong di share lock lokasi nya, Bang supaya kami beserta tim turun ke lokasi,” ujar Rahmat kurniawan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) nya. (SBO-33)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Tegakkan hukum, perlindungan aset negara, dan hak publik atas tata kelola pemerintahan yang bersih.

















