“Untuk kotak infaq yang tidak bisa kami bawa karena banyak sekali dan ada foto yang kami sita dan kami gunakan sebagai alat bukti,” pungkas Irjen Pol. Argo Yuwono.
Untuk diketahui, sejak tanggal 12 Agustus hingga 17 Agustus 2021, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 53 orang terduga teroris di 11 Provinsi yang ada di Indonesia.
Adapun 53 orang terduga teroris itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, 50 orang diantaranya merupakan Kelompok Jamaah Islamiyah yang ditangkap di 10 provinsi.
Sedangkan 3 orang terduga teroris lainnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan adalah jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pendukung ISIS, ditangkap di Kalimantan Timur (Kaltim).
Selanjutnya, dengan merinci wilayah dan jumlah orang terduga teroris yang dilakukan penangkapan, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, 8 orang di Sumatera Utara (Sumut) dan 3 orang ditangkap di Jambi.












