“Kami harap wartawan yang hadir melakukan sharing dan diskusi terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Batubara,” Pelaksana Harian KPU Batu Bara itu.
Dalam hal ini, kepada wartawan yang hadir, Pelaksana Harian KPU Batu Bara itu agar segera memberikan kelengkapan persyaratan sebagai mitra media center KPU Kabupaten Batubara.
Sementara itu, Alfian memaparkan, saat ini masyarakat telah dihadapkan dengan tahapan Pilkada Batu Bara yang dilindungi UU 1945 Pasal 25F yang isinya menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.
Menurut Alfian, setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.












