Hingga Kini Tidak Ada Kepastian Hukum, Suriyani Terduga Pelaku Atas LP Nomor: STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN Masih Bebas Berkeliaran

oleh -386 views
oleh
Sutiyani Bebas berkeliaran
Sutiyani Bebas berkeliaran. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x200

Adapun desakan agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur itu mencerminkan harapan masyarakat terhadap komitmen aparat dalam melindungi hak warga negara dan menegakkan keadilan.

6 Tahun Lebih Proses Hukum Atas Laporannya di Polrestabes Medan Mengambang, Kapolda Sumut Diminta Berindak Tegas Beri Kepastian Hukum
6 Tahun Lebih Proses Hukum Atas Laporannya di Polrestabes Medan Mengambang, Kapolda Sumut Diminta Berindak Tegas Beri Kepastian Hukum. (Foto : SBO/Ilustrasi)

Untuk diketahui, proses hukum di  Polrestabes Medan kembali dipertanyakan publik.

Pasalnya, laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan sejak Maret 2019 lau, hingga kini tak kunjung mendapat kejelasan.

Terduga pelaku yang diketahui bernama Suriyani alias Li Hui bahkan masih bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan hukum yang jelas.

Ironisnya, laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan Fitryah terhadap Suriyani alias Li Hui sebagai terlapor itu, sempat dihentikan pihak kepolisian yakni Polrestabes Medan.

Dalam hal ini, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP Nomor B/4450/X/RES.1.11/2021/RESKRIM tertanggal 04 Oktober 2021 diketahui bahwa, proses penyidikan atas penyidikan laporan dengan Nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN itu dihentikan oleh pihak Polrestabes Medan dengan alasan tidak cukup bukti yang kesemuanya itu didasari dari hasil rekomendasi yang gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut.

Hal tersebut, diperkuat Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 yang dalam hal memutusan dan menetapkan pada point 1 yakni : “menghentikan penyidikan tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana atas nama terlapor Suriyani alias Li Hui terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2021. Perkara tersebut diselesaikan karena tidak cukup bukti”.

Menanggapi Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 tersebut, Fitryah melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn.

Dalam permohonan gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn itu, Fitryah selaku pemomon, menggugat pihak kepolisian yakni, Kapolri cq. Kapolda Sumut cq. Kapolrestabes Medan selaku termohon.

Putusan Prapid Fitryah
Putusan Prapid Fitryah. (Foto : SBO/Ilustrasi)

Hasilnya, berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan yang ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan di PN Medan, pada pokok perkara,  memutuskan :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  3. Memerintah Termohon (Kepolisian) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
  4. Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.

Sedangkan terkait eksepsi oleh pihak termohon (Polisi), Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon (Polisi) untuk seluruhnya.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :