SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Enam tahun lebih berlalu, laporan polisi dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 08 Maret 2019 lalu itu, hingga kini belum ada kejelasan hukum yang dirasakan oleh pihak pelapor yakni Fitryah.
Dalam laporan tersebut, nama Suriyani alias Li Hui disebut sebagai terduga pelaku.
Ironisnya, meski sudah bertahun-tahun berlalu, proses hukum tak kunjung menunjukkan perkembangan yang berarti.
Dalam hal ini, Suriyani alias Li Hui yang disebut sebagai terduga pelaku dalam laporan polisi itu, hingga masih bebas berkeliaran.
Sedangkan Fitryah selaku pihak pelapor terus menunggu kepastian hukum yang hingga kini belum juga terwujud.
Keluarga pelapor yakni Wangsa merasa kecewa dan menilai aparat penegak hukum lamban dalam menindaklanjuti kasus ini.
Baca Juga :
Dalam hal ini, mengaku suami Fitryah (pelapor), Wangsa mendesak agar pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum terkait segera bertindak tegas untuk menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah terlalu lama kami menunggu. Kami hanya ingin kepastian hukum dan keadilan ditegakkan,” ujar Wangsa dengan nada penuh harap.
Wangsa mempertanyakan, “Ada apa dengan proses hukum atas laporan pengaduan istri saya itu?”
“Kenapa laporan pengaduan istri saya yang dilakukan sejak Maret 2019 hingga kini (September 2025) itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukumnya?” tanya Wangsa lagi.
Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya aparat penegak hukum menunjukkan profesionalitas, transparansi, dan keberpihakan terhadap pencari keadilan, bukan justru membiarkan laporan mangkrak tanpa kepastian yang jelas.















