—– Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHP Jo Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Jo Pasal 2 ayat (11) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.—–
Sedangkan dalam Laporan Polisi (LP) dengan Nomor : LP/B264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 Maret 2025, korban (Romasih br Manullang) melaporkan :
“Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 19.50 WIB, di Gang Maduma, Dusun II, Pagar Jati,Kecamatan Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, pelapor (Romasih br Manullang) sedang berada di halaman rumahnya.
Pelaku (Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi) dari dalamrumah mendatangi pelapor (Romasih br Manullang) sambil mengatai pelapor (Romasih br Manullang) dengan kata-kata : “SIBOLA HUTA, SIGUMOANG NYA KAU” yang artinya, “TUKANG HASUT, TUKANG SANTET/BEGU GANJANG NYA KAU” sambil menunjuk-nunjuk pelapor (Romasih br Manullang).
Kemudian, pelaku (Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi) melemparbatu kearah pelapor (Romasih br Manullang) dan mengenai kaki kanan pelapor. Lalu, pelaku (Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi) masuk ke dalam rumahnya sambil berteriak kepada pelapor (Romasih br Manullang) : “ALANG MA TEKON NAH” yang artinya, “MAKAN TAIK KU INI” sembari menepuk-nepuk bokong pelaku (Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi) sendiri.

Sementara itu, tanpa didampingi Hiras Sitanggang, SH,MM dan Widi Astuti, SH selaku majelis hakim anggota, Endra Hermawan, SH,MH selaku majelis hakim ketua saat menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU secara virtual atau online yang digelar Senin 09 February 2026, JPU (Yuspita Indah Br Ginting, SH) yang digantikan Amelia, SH menuntut terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 1(satu) tahun.
Padahal, saat sidang dengan agenda pemeriksan terdakwa yang digelar Endra Hermawan, SH,MH selaku majelis hakim ketua dengan didampingi Hiras Sitanggang, SH,MM dan Widi Astuti, SH selaku majelis hakim anggota pada persidangan secara virtual atau online yang digelar Rabu 04 February 2026, terungkap bahwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi (terdakwa) mengakui perbuatan pidana nya itu yakni melempar Romasih br Manullang (korban) dengan menggunakan batubata yang mengakibatkan Romasih br Manullang (korban) mengalami luka pada kaki sebelah kanan.
Atas pengakuan terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi tersebut, maka perbuatan terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi yang melempar korban Romasih br Manullang (korban) dengan menggunakan batubata hingga mengakibatkan Romasih br Manullang (korban) mengalami luka pada kaki sebelah kanan itu, terbukti bersalah sebagaimana yang dimaksud pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama atau maksimal selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Menanggapi tuntutan JPU dari Kejari Deli Serdang yang menuntut terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun itu, Romasih br Manullang selaku korban merasa tuntutan JPU tersebut tidak adil dan menilai telah menciderai rasa keadilan.
Karena itu, dengan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan dan kekuasaan majelis hakim yang mengadili dan akan memutus vonis hukuman kepada terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi, korban (Romasih br Manullang) memohon agar kiranya majelis hakim PN Lubuk Pakam yang mengadili kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi memutus vonis hukuman kepada terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi dengan hukuman yang maksimal sebagaimana yang dimaksud pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama atau maksimal selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dengan alasan :
- Tidak adanya permohonan maaf dari terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi yang kesemuanya itu dinilai tidak ada sikap rasa penyesalan atas diri terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi atas peristiwa pelemparan itu.
- Selain menderita luka, korban (Romasih br Manullang) juga mengalami trauma atas kejadian pelemparan yang dilakukan terdakwa terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi.
- Adapun rasa trauma itu dikarenakan terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi diketahui memiliki karakter dengan emosi yang tinggi tanpa memikirkan dampak dari pelampiasan emosinya itu.
- Korban (Romasih br Manullang) juga merasa terintimidasi sehingga saya harus meninggalkan rumah saya dan harus menyewa rumah.
- Ironisnya, rumah korban (Romasih br Manullang) yang berada berdekatan dengan rumah keluarga terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi itu, hingga kini masih di tutup dengan pagar di sekeliling rumah korban (Romasih br Manullang) yang dilakukan oleh suami dari terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi, sehingga korban (Romasih br Manullang) tidak bisa dengan leluasa datang dan pergi dari rumah korban (Romasih br Manullang).
Sorotan Publik dan Rasa Keadilan
Perkara dengan terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi ini turut menjadi perhatian masyarakat.
Publik menilai bahwa putusan hakim nantinya akan menjadi cerminan komitmen penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dipicu emosi.
Kepada Satya Bhakti Online, seorang praktisi dan penasehat hukum bernama Ahmad Sultoni Hasibuan, SH menilai, dalam setiap perkara penganiayaan, hakim harus mempertimbangkan aspek sebab akibat secara menyeluruh.
Emosi tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakan kekerasan, karena hukum tetap berdiri pada prinsip perlindungan terhadap korban.
Refleksi : Emosi dan Konsekuensi Hukum
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ledakan emosi sesaat dapat berujung proses hukum panjang. Bagi korban, keadilan adalah harapan utama. Bagi terdakwa, proses hukum adalah ruang pembuktian.
Kini, seluruh pihak menantikan putusan majelis hakim yang diharapkan mampu mencerminkan keadilan, kepastian hukum, serta nilai kemanusiaan. (SBO-47)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Proses hukum berjalan tanpa melihat seberapa besar emosi saat itu. Yang dinilai adalah akibat yang ditimbulkan.










