“Sedangkan sisanya yakni seluas 62.909,19 hektar atau sebesar 75,%, sudah beralih fungsi menjadi perkebunan, tambak ikan dan tempat hunian yang di usahain masyarakat,” ungkap Wahyudi.
Terkait usaha maupun tempat hunian dilahan konversi yang diusahain masyarakat itu, Wahyudi mengungkapkan, masyarakat telah mengurus izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama 35 tahun yang selanjutnya masyarakat harus mengurus kembali izinnya setelah masa waktu berlakunya itu, habis. (***)
Jurnalis : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang



















