Berdasarkan data, Wahyudi mengungkapkan, adapun seluruh hutan yang di awasi itu, seluas 83.665,47 hektar.
Sementara itu, dari seluas 83.665,47 hektar itu, Wahyudi menuturkan, hanya seluas 20.756,28 hektar yang masih dalam skala milik UPT III Kisaran.
“Sedangkan sisanya yakni seluas 62.909,19 hektar atau sebesar 75,%, sudah beralih fungsi menjadi perkebunan, tambak ikan dan tempat hunian yang di usahain masyarakat,” ungkap Wahyudi.
Terkait usaha maupun tempat hunian dilahan konversi yang diusahain masyarakat itu, Wahyudi mengungkapkan, masyarakat telah mengurus izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama 35 tahun yang selanjutnya masyarakat harus mengurus kembali izinnya setelah masa waktu berlakunya itu, habis. (***)















