Kini, melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) atau dikenal dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Indonesia membuka lowongan dan mencari calon Kepala Daerah yakni Gubernur guna menggantikan para Pejabat Negara tersebut yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023 ini.
Sementara itu, bagi para calon yang sebelumnya menjabat Kepala Daerah dan kembali ingin menjadi Kepala Daerah untuk masa periode selanjutnya, juga terbuka lebar untuk ikut sebagai peserta Pemilukada itu sebagai calon incumbent.












