Selain itu, Tim Gabungan juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni 4 paket sabu-sabu, 106 alat penghisap sabu (bong), 2 buah parang.
Kemudian, Tim Gabungan membawa pelaku dan Barang Bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna proses penyidikan selanjutnya. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












