Hasilnya, ungkap perwira polisi berpangkat tiga melati itu, dari lokasi penggerekan itu, Tim mengamankan barang bukti yakni, 23 unit mesin jackpot, 7 unit mesin scater, koin jackpot sebanyak 200 keping dan uang tunai sebanyak Rp. 1.020.000.
Selain itu, Tim Gabungan juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni 4 paket sabu-sabu, 106 alat penghisap sabu (bong), 2 buah parang.
Kemudian, Tim Gabungan membawa pelaku dan Barang Bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna proses penyidikan selanjutnya. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik mencoba dan gagal, daripada tidak pernah mencoba sama sekali.”











