Selain itu, ungkap Plh Humas Polrestabes Medan itu menambahkan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit meja tembak ikan, uang tunai Rp.560 ribu, tiga unit handphone, dua tas sandang kulit berwarna hitam, dan satu dompet berwarna coklat.
Menurut Plh juru bicara Polrestabes Medan itu, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas perjudian di lokasi tersebut yang meresahkan mereka.
Dalam hal ini, mengakhiri uraiannnya itu, Plh Humas Polrestabes Medan (Iptu Nizar Nasution) mengungkapkan agar masyarakat tidak usah sungkan” dan takut untuk memberikan informasi terkait gangguan keamanan yang berada di wilayahnya. (***)












