Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah

oleh -165 views
oleh
Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah
Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah. (Foto : SRBO/Ist)
banner 1000x200

Mereka menilai perusahaan telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menggarap lahan masyarakat yang berada di luar batas HGU.

Terkait itu, Sekretaris Kelompok Tani Ampibi Silomlom Jaya (ASJ), Beriman Manik, menegaskan bahwa data yang mereka miliki menunjukkan kejanggalan pada luasnya HGU milik PT Padasa Enam Utama.

Berdasarkan SK HGU Nomor 23/PT.PEU/BPN-RI/2014, luas HGU PT Padasa Enam Utama seharusnya hanya 827,43 hektare.

Namun fakta di lapangan, menunjukkan penguasaan oleh pihak PT Padasa Enam Utama atas lahan tersebut mencapai lebih dari 1.000 hektare.

“Hal serupa juga ditemukan di Kecamatan Teluk Dalam, di mana hasil identifikasi menunjukkan sekitar 1.200 hektar areal APL (Area Penggunaan Lain) yang seharusnya menjadi lahan masyarakat justru dikelola perusahaan,” ungkap Beriman Manik.

Menurut Beriman Manik, lahan ini sebelumnya diusahai oleh kelompok tani seperti Pejuang Tani Maju Bersama yang diketuai Wildan Simatupang, serta Kelompok Tani Bersatu yang dipimpin Budi.

Terkait konflik masalah lahan di Kabupaten Asahan, Beriman Manikkembali mengungkapkan, sering terjadi bentrok antara warga penggarap lahan dengan pihak PT. Padasa Enam Utama yang mengklaim bahwa yang digarap warga masuk HGU mereka.

“Padahal sudah jelas yang kami garap tidak masuk dalam HGU Perusahaan. dan kami meminta Kepada bapak DPRD Asahan agar segera memanggil Kepala BPN Asahaan untuk mempertanyakan Berapa luas HGU yang di Kuasai PT Pandasa Enam Utama,” tegas Beriman Manik. (SBO-28)

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :