Selain itu, ketidak hadiran pihak manajemen PT Padasa Enam Utama dalam rapat tersebut juga memicu kemarahan anggota Komisi A DPRD Asahan.
Sementara itu, selain mempertanyakan keabsahan HGU perusahaan, DPRD Asahan juga menyoroti dugaan pelanggaran penggunaan lahan di luar izin yang telah ditetapkan.
Beberapa warga dari desa sekitar bahkan melaporkan adanya lahan garapan masyarakat yang diklaim masuk dalam wilayah HGU perusahaan tanpa kejelasan dasar hukum.
Menanggapi itu, anggota Komisi A DPRD Asahan menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan meminta dokumen resmi dari pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Akhirnya, RDP yang berlangsung panas tersebut ditutup dengan rekomendasi agar pihak PT Padasa Enam Utama segera menyerahkan seluruh dokumen HGU dan menghadiri rapat lanjutan dengan membawa data lengkap sesuai permintaan DPRD Asahan.
Selain itu, kepada Kepala BPN Kabupaten Asahan diminta untuk hadir langsung, bukan hanya diwakilkan oleh anggota honorer yang dinilai kurang memahami persoalan.
Selanjutnya, Ketua Komisi A DPRD Asahan menyatakan, hasil rapat ini akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bentuk tindak lanjut atas ketidak patuhan perusahaan dan lemahnya pengawasan instansi terkait.
Kunjungi, Klik dan Tonton YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE :
PT. Padasa Enam Utama Dinilai Garap Lahan Masyarakat
Untuk diketahui, dalam RDP itu, sejumlah kelompok tani dari dua kecamatan menyampaikan tuntutan mereka kepada PT Padasa Enam Utama.















