PT. Padasa Enam Utama Dinilai Garap Lahan Masyarakat
SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN –
Begini ceritanya……….
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Asahan pada Rabu (03/11/2025) lalu itu, berlangsung tegang.
Rapat yang digelar untuk membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Enam Utama itu diwarnai kekecewaan dan kemarahan dari sejumlah anggota dewan.
Adapun persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Enam Utama itu merupakan sengketa lahan di wilayah Desa Teluk Dalam, Desa Mekar Tanjung, dan Desa Pulo Maria, Kecamatan Teluk Dalam, serta Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Baca Juga :
3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan
Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, ditemukan bahwa sebagian lahan yang dikelola oleh PT Padasa Enam Utama berada di luar wilayah HGU.
Namun, laporan hasil pengukuran yang disampaikan kepada DPRD Asahan dianggap tidak resmi.
Keteganganpun muncul ketika laporan hasil pengukuran yang disampaikan kepada DPRD Asahan yang dianggap tidak resmi itu, tidak menggunakan kop surat maupun stempel dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan.
Selain itu, ketidak hadiran pihak manajemen PT Padasa Enam Utama dalam rapat tersebut juga memicu kemarahan anggota Komisi A DPRD Asahan.
Sementara itu, selain mempertanyakan keabsahan HGU perusahaan, DPRD Asahan juga menyoroti dugaan pelanggaran penggunaan lahan di luar izin yang telah ditetapkan.
Beberapa warga dari desa sekitar bahkan melaporkan adanya lahan garapan masyarakat yang diklaim masuk dalam wilayah HGU perusahaan tanpa kejelasan dasar hukum.
Menanggapi itu, anggota Komisi A DPRD Asahan menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan meminta dokumen resmi dari pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Akhirnya, RDP yang berlangsung panas tersebut ditutup dengan rekomendasi agar pihak PT Padasa Enam Utama segera menyerahkan seluruh dokumen HGU dan menghadiri rapat lanjutan dengan membawa data lengkap sesuai permintaan DPRD Asahan.


















