Menurutjuru bicara Polda Sumut itu, premanisme adalah bentuk kejahatan jalanan yang sangat merugikan masyarakat.
Tindakan pemalakan, parkir liar, dan intimidasi, tegas juru bicara Polda Sumut itu, tidak boleh dibiarkan tumbuh di ruang publik.
“Karena itu, Polda Sumut dan seluruh jajaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku premanisme dalam bentuk apa pun,” pungkas juru bicara Polda Sumut itu. (red)


















