Gelar Operasi Patuh Toba 2024, Polresta Deli Serdang Apel Pasukan Kewilayahan

oleh -756 views
oleh
Gelar Operasi Patuh Toba 2024, Polresta Deli Serdang Apel Pasukan Kewilayahan
Gelar Operasi Patuh Toba 2024, Polresta Deli Serdang Apel Pasukan Kewilayahan
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Guna menggelar Operasi Patuh Toba 2024, Polresta Deli Serdang Apel Pasukan Operasi Kewilayahan.

Sementara itu, saat Apel Pasukan Operasi Kewilayahan yang digelar Senin 15 Juli 2024, di Lapangan Hijau Polresta Deli Serdang diketahui, Operasi Patuh Toba 2024 itu kembali digelar pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 yang mengangkat tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” yang kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman, lancar dan mantap.

Selain itu, kembalinya Operasi Patuh Toba 2024 itu digelar

dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan (laka) serta pelanggaran lalu lintas yang kesemuanya itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta untuk menekan angka kecelakaan fatalitas di wilayah, khususnya di Kabupaten Deli Serdang.

banner 1000x300

Terkait itu, dalam paparannya saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2024 itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK) menuturkan, Operasi Patuh Toba 2024 itu akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai Senin 15 Juli 2024 hingga Minggu 28 Juli 2024 mendatang.

Menurut Kapolresta Deli Srdang itu, ada beberapa sasaran dalam operasi tersebut, diantaranya :

  1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
  2. Pengendara ranmor yang melawan arus.
  3. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  4. Pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alcohol.
  5. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  6. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek.
  7. Pengendara ranmor yang terobos traffic light, Pengendara ranmor yang melanggar marka dan rambu lalu lintas.
  8. Kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan/odol (over dimensi dan over loading)

Untuk itu, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang menghimbau untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Dengan demikian, tutur Kapolreta DeliSerdang itu, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Deli Serdang dapat ditekan dan terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif.

banner 1000x200

banner 1000x300
Bagikan ke :