Terkait itu, saat konferensi pers, Selasa (13/5/2025), Kapolrestabes Medan, (Kombes Pol Gidion Arif Setyawan) mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah tersebut.
“Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tersangka H berhasil diamankan setelah sempat dilakukan pengejaran karena mencoba melarikan diri. Saat ditangkap, tersangka membawa 22 kilogram sabu dalam kemasan bermerek Gwangjiwang,” ujar Kapolrestabes Medan itu.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolrestabes Medan itu menuturkan, sabu seberat 22 kg tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Pancurbatu.
Selanjutnya, Kapolrestabes Medan itu kembali menuturkan, tersangka H mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Yang bersangkutan juga mengakui telah menerima upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut. Parahnya lagi, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia mengaku sudah dua kali berhasil mengantarkan narkoba di Kota Medan,” ungkap Kapolrestabes Medan itu lagi.
Menurut Kapolrestabes Medan itu, peredaran narkoba adalah akar dari berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti tawuran, begal, hingga kekerasan jalanan.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus memburu jaringan di atasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumut (Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto) melalui Kabid Humas Polda Sumut, (Kombes Pol. Ferry Walintukan) menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polrestabes Medan.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus memperkuat sinergi antarunit untuk menekan suplai narkoba masuk ke wilayah Sumatera Utara. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi,” ujar juru bicara Polda Sumut itu.
Kini, pungkas juru bicara Polda Sumut itu, tersangka H telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (red)


















