Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu, Polrestabes Medan Ringkus Satu Tersangka Residivis

oleh -757 views
oleh
Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu, Polrestabes Medan Ringkus Satu Tersangka Residivis
Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu, Polrestabes Medan Ringkus Satu Tersangka Residivis. (FOTO : SBO?Istimewa)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN — Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 22 kilogram dan meringkus satu orang tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan dilakukan di salah satu kawasan di Kota Medan pada akhir pekan lalu, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Saat itu, Minggu (11/5/2025), seorang pria berinisial H (42), warga Kecamatan Medan Polonia, ditangkap saat membawa sabu menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung.

banner 1000x300

banner 1000x300
Bagikan ke :