Adapun keseluruhan satwa yang disita itu, ketahui diperoleh dari seseorang yang berada di Sumatera Barat dengan cara dibeli pelaku seharga Rp.750 ribu untuk setiap satwa.
“Kini, sesorang yang berada di Sumatera Barat itu, sedang dikejar petugas,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan itu.
Dalam hal ini, awalnya satwa dilindungi yang dibeli para terduga pelaku itu, awalnya untuk dipelihara yang selanjutnya para terduga pelaku tersebut berencana menjual hewan dilindungi itu dengan harga Rp.5 juta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi.
“Namun, pengakuan para terduga pelaku itu akan didalam petugas,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan itu lagi.
Mengakhiri paparannya itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan itu menuturkan, kini seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku itu telah diserahkan ke BKSDA.
Sedangkan kedua terduga diproses dan dijerat dengan Undang – Undang No.5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











