Adapun pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku perdagangan satwa dilindungi itu berawal dari informasi tentang adanya praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi.
Selanjutnya, menindaklanjuti inforsi tersebut, petugas menangkap AF dan berkembangkan dengan menangkap IS.
Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihgak terkait yakni BKSDA diketahui, barang bukti berupa 4 lutung sumatera dan 2 kukang itu, merupakan satwa dilindungi.
Selain itu, beberapa satwa lain yakni 1 ekor musang dan 1 ekor tupai yang turut diperjualbelikan kedua terduga pelaku tersebut, pihak BKSDA menyatakan hewan tersebut tidak tergolong dalam satwa dilindungi.
Adapun keseluruhan satwa yang disita itu, ketahui diperoleh dari seseorang yang berada di Sumatera Barat dengan cara dibeli pelaku seharga Rp.750 ribu untuk setiap satwa.
“Kini, sesorang yang berada di Sumatera Barat itu, sedang dikejar petugas,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan itu.












